PUK SPKEP SPSI PT INDOPORLEN Laskar Semut Hitam
Susunan Pengurus PUK SPKEP SPSI PT INDOPORLEN (Member Of Calderys) Periode 2012 - 2015 : Kuwat Waluyo sebagai Ketua, M. Tri Budi Sebagai Wakil Ketua I (Bidang Pembelaan), Eka Tirta Ibrahim sebagai Wakil Ketua II (Bidang Kesejahteraan), Surawan sebagai Wakil Ketua III (Bidang Kesejahteraan), Agus Firmansyah sebagai Sekretaris I (Bidang Pembelaan), Amsar Setiawan sebagai sekretaris II (Bidang Sosial dan Olahraga), Barianto sebagai Sekretaris III (Bidang Pembelaan & propaganda), Andi Marwanto sebagai Sekretaris IV (Bidang Pembelaan), Rohmat sebagai Bendahara I (Bidang sosial & olahraga), Wiyono sebagai Bendahara II (Bidang kesejahteraan), Supriatna sebagai Bendahara III (Bidang Kesejahteraan).
Susunan BAKOR SPKEP SPSI PT INDOPORLEN : Darsono, Nur Ali A., Sudaryono, Jaya R., Saiful Bahri, Yohanes Alius, Sumanta, Marsadi, Roby, Naharudin, Santoso, A. Mughni, Billy Kurniaji, Ahmad Juanda, Abdul Wahab, Agus Purwanto, Dodi Sukarwan, Ezwin Bachtiar, Yadi Suryadi.
Dengan Brigade : Dian P, Nur Cahyadi, Adi Suryadi, Anwar, Midun.
KPPSB : Meta Yanti.
Tergabung dalam satu kesatuan kuat buruh PT Indoporlen dengan militan dan spartan terbanyak Serikat Pekerja Seluruh Indonesia di Bekasi, PUK SPKEP SPSI PT INDOPORLEN yang beralamat di JL. Raya Bekasi KM 38 - 39 Tambun Bekasi 17510 ini biasa disebut dengan KSPSI LASKAR SEMUT HITAM.
Jayalah SPSI... Bravo SPSI PT INDOPORLEN... Hidup Buruh Indonesia...!!!
*********************************************************************************
PANCA PRASETYA
SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
1. KAMI WARGA SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN, SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA, ADALAH PEKERJA INDONESIA, YANG BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA;
2. KAMI WARGA SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN, SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA ADALAH PEKERJA INDONESIA, YANG SETIA KEPADA PANCASILA DAN UUD 1945;
3. KAMI WARGA SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DANPERTAMBANGAN, SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA ADALAH PEKERJA INDONESIA, YANG SETIA DAN TAAT KEPADA ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN, SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA;
4. KAMI WARGA SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN, SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA ADALAH PEKERJA INDONESIA, YANG CINTA KERJA, JUJUR, DISIPLIN, BERWATAK SETIA KAWAN DAN BERTANGGUNG JAWAB;
5. KAMI WARGA SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN, SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA ADALAH PEKERJA INDONESIA, YANG SIAP
MELAKSANAKAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG HARMONIS, DINAMIS DAN BERKEADILAN.
*********************************************************************************
AD ART SPKEP SPSI berdasarkan Hasil MUNAS VI Tahun 2012
ANGGARAN DASAR
SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
(SPKEP SPSI)
Pembukaan
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah cita-cita proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang dapat diwujudkan dengan pembangunan nasional yang didalamnya menuntut peran aktif pekerja dan suasana hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan
Bahwa peran aktif pekerja dalam pembangunan nasional dapat diwujudkan dengan mencerdaskan kehidupan pekerja indonesia dan kebebasan berserikat serta dihapuskannya segala macam penindasan terhadap kaum pekerja Indonesia
Bahwa sejalan dengan tujuan pembangunan nasional, maka pembentukan Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah untuk melindungi, membela dan memperjuangkan, hak-hak dan kepentingan pekerja demi terwujudnya kehidupan pekerja Indonesia dan keluarganya yang adil, sejahtera, dan bermartabat,
Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, diperlukan upaya yang sungguh-sungguh untuk melaksanakan penguatan sumber daya manusia, advokasi, keuangan, soliditas organisasi dan solidaritas demi terwujudnya kesetaraan pelaku hubungan industrial.
Atas dasar cita-cita luhur pekerja Indonesia dengan berpedoman kepada konstitusi negara dan Deklarasi Persatuan Buruh Indonesia, tanggal 20 Pebruari 1973, maka disepakati bersama untuk mengembangkan Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:
BAB I
NAMA, BENTUK, IKRAR dan ATRIBUT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia disingkat SPKEP SPSI.
Pasal 2
Bentuk
SPKEP SPSI berbentuk Federasi
Pasal 3
Ikrar dan Atribut
1. Ikrar Panca Prasetya SPKEP SPSI merupakan janji organisasi SPKEP SPSI.
2. SPKEP SPSI mempunyai atribut organisasi berupa : Bendera SPKEP SPSI, Seragam Organisasi, Mars dan Lagu perjuangan dan Kartu Tanda Anggota.
3. Ikrar Panca Prasetya SPKEP SPSI, Atribut organisasi lebih lanjut diatur secara rinci dalam Anggaran Rumah Tangga SPKEP SPSI.
BAB II
AZAS, SIFAT, IDEOLOGI PERJUANGAN DAN HALUAN ORGANISASI SPKEP SPSI
Pasal 4
Azas
SPKEP SPSI berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 5
Sifat
SPKEP SPSI bersifat Bebas, Terbuka, Mandiri, Demokratis, Profesional dan Bertanggung Jawab
Pasal 6
Ideologi Perjuangan
SPKEP SPSI dalam melaksanakan peran dan fungsinya dilandasi ideologi perjuangan sosial ekonomi yang berketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 7
Haluan Organisasi
Haluan perjuangan organisasi SPKEP SPSI :
a. Membangun kesetaraan pelaku hubungan industrial
b. Membangun budaya kemitraan pelaku hubungan industrial
c. Membangun budaya berunding dengan itikad baik yang konstruktif dan produktif
d. Membangun budaya taat azas
BAB III
PENDIRIAN, KEDUDUKAN dan AFILIASI
Pasal 8
Pendirian
1. SPKEP SPSI adalah kelanjutan dari Serikat Buruh Farmasi dan Kimia, Federasi Buruh Seluruh Indonesia (SBFK-FBSI) yang didirikan pada tanggal 20 Februari 1973 dan dikembangkan berdasarkan keputusan Munaslub pada tanggal 20 – 23 Juli 2001 dan terakhir diputuskan berdasarkan keputusan Munas VI tanggal 26 – 28 Juni 2012.
2. SPKEP SPSI didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal 9
Kedudukan
1. Pimpinan Pusat SPKEP SPSI berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.
2. Pimpinan Daerah SPKEP SPSI berkedudukan di Ibu kota Propinsi.
3. Pimpinan Cabang SPKEP SPSI berkedudukan di Kabupaten/Kota.
4. Pimpinan Unit Kerja SPKEP SPSI berkedudukan di Perusahaan.
Pasal 10
Afiliasi
1. SPKEP berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
2. SPKEP SPSI dapat bekerjasama dan atau berafiliasi dengan Serikat Pekerja Internasional sejenis, sepanjang tidak bertentangan dengan garis perjuangan organisasi SPKEP SPSI dan Undang-Undang yang berlaku.
BAB IV
VISI DAN MISI ORGANISASI
Pasal 11
Visi
Terwujudnya kemerdekaan berserikat bagi kaum pekerja Indonesia yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, profesional, setara dan bertanggung jawab
Pasal 12
Misi
Mewujudkan kehidupan pekerja Indonesia dan keluarganya yang adil, sejahtera, dan bermartabat serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan bekeadilan dengan cara :
1. Mencerdaskan kehidupan pekerja Indonesia
2. Menghapuskan penindasan terhadap kehidupan pekerja Indonesia,
3. Memperjuangkan, melindungi, membela hak-hak dan kepentingan pekerja Indonesia
BAB V
TUJUAN, FUNGSI dan USAHA
Pasal 13
Tujuan
SPKEP SPSI bertujuan :
1. Mengisi cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17-8-1945, demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur.
2. Melindungi dan membela Hak dan kepentingan Pekerja.
3. Meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya.
4. Menumbuhkembangkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas diantara sesama kaum pekerja.
5. Menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
6. Berperan aktif dalam membangun solidaritas perjuangan pekerja nasional dan internasional untuk mewujudkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pasal 14
Fungsi
1. Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja.
2. Lembaga perundingan mewakili pekerja.
3. Pelindung dan pembela hak-hak dan kepentingan pekerja.
4. Wadah pembinaan dan wahana peningkatan pengetahuan pekerja.
5. Wahana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
6. Wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
7. Wakil pekerja dalam lembaga-lembaga ketenagakerjaan.
8. Wakil untuk atas nama anggota baik didalam maupun diluar pengadilan
9. Pembina kader-kader bangsa untuk menunjang pembangunan nasional secara professional, disiplin, terampil, produktif dan berwawasan kebangsaan.
10. Mitra yang aktif dalam proses pengambilan keputusan politik ketenagakerjaan serta sebagai kontrol sosial terhadap kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Pasal 15
Usaha
Untuk mancapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, SPKEP SPSI Menjalankan berbagai usaha, sebagai berikut :
1. Meningkatkan partisipasi dalam pembangunan nasional untuk mengisi kemerdekaan.
2. Mengupayakan perbaikan dan peningkatan mutu peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sesuai dengan tuntutan jaman.
3. Memperjuangkan perbaikan upah dan pendapatan yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup dan kemajuan perekonomian.
4. Memperjuangkan jaminan sosial yang luas sesuai dengan tuntutan kebutuhan.
5. Mengadakan kerjasama dengan serikat pekerja – serikat pekerja internasional untuk kemajuan organisasi.
6. Mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintah maupun non pemerintah, untuk kemajuan organisasi.
7. Memperjuangkan peningkatan mutu syarat-syarat, kondisi dan kepastian kerja yang adil dan bertanggung jawab.
8. Menyelenggarakan pendidikan bidang ketenagakerjaan dalam rangka memperluas pengetahuan, ketrampilan dan perilaku, meningkatkan kemampuan tenaga kerja baik dalam berorganisasi maupun dalam kerja.
9. Mendorong terbentuknya dan berkembangan koperasi pekerja dan usaha-usaha lain untuk meningkatkan kesejahteraan dan jaminan sosial.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 16
Anggota
1. SPKEP SPSI beranggotakan pekerja dan serikat pekerja-serikat pekerja di perusahaan industri barang dan jasa sektor-sektor Kimia, Energi, Pertambangan dan Industri penunjangnya serta Industri barang maupun Jasa lainnya.
2. Ruang lingkup, tata cara dan ketentuan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
Hak Anggota
Anggota mempunyai hak :
1. Memilih dan dipilih.
2. Mengajukan saran-saran dan pendapat demi kemajuan organisasi baik secara lisan maupun tulisan.
3. Mendapatkan pembelaan dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi.
4. Membela dan dibela dalam sidang organisasi.
5. Mendapatkan pembinaan, perlindungan dan pembelaan dari organisasi.
6. Mendapatkan perlakuan yang sama dari organisasi.
7. Mendapatkan peningkatan kehidupan yang sejahtera, adil dan bermartabat.
Pasal 18
Kewajiban Anggota
Anggota mempunyai kewajiban :
1. Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SPKEP SPSI serta keputusan-keputusan organisasi.
2. Membayar uang pangkal dan uang iuran organisasi sesuai dengan ketentuan.
3. Ikut membina dan memelihara rasa memiliki organisasi dengan jalan turut serta mengembangkan dan meningkatkan kehidupan organisasi.
4. Menghadiri rapat, pertemuan dan sidang organisasi serta kegiatan lain yang diselenggarakan oleh organisasi.
5. Melaksanakan tugas-tugas organisasi dengan penuh tanggung jawab.
6. Membela dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
7. Mematuhi keputusan keputusan hasil rapat organisasi.
8. Mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada perangkat organisasi diatasnya apabila dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial akan menyerahkan kepada/ menggunakan jasa pihak lain.
9. Membuat surat pernyataan melepaskan haknya untuk mendapatkan pembelaan dari organisasi, apabila setelah berkonsultasi dengan perangkat organisasi ternyata tetap
berpendirian untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan tersebut kepada pihak lain/menggunakan jasa pihak lain.
BAB VII
KEDAULATAN, MUSYAWARAH dan RAPAT
Pasal 19
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi organisasi berada ditangan anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui musyawarah menurut jenjang organisasi
Pasal 20
Musyawarah
1. Musyawarah Nasional (Munas)
2. Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub)
3. Musyawarah Daerah (Musda)
4. Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub)
5. Musyawarah Cabang (Muscab)
6. Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub)
7. Musyawarah Unit Kerja (Musnik)
8. Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa (Musniklub)
Pasal 21
Rapat-Rapat
1. Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS)
2. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)
3. Rapat Kerja Daerah (RAKERDA)
4. Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB)
5. Rapat Kerja Unit Kerja (RAKERNIK)
BAB VIII
TUGAS dan WEWENANG MUSYAWARAH
Pasal 22
Munas
1. Munas SPKEP SPSI adalah penjelmaan kedaulatan seluruh anggota SPKEP SPSI dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat nasional.
2. Munas dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
3. Munas diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat.
4. Peserta Munas SPKEP SPSI adalah:
a. Pengurus Pimpinan Pusat SPKEP SPSI
b. Utusan Pimpinan Daerah SPKEP SPSI
c. Utusan Pimpinan Cabang SPKEP SPSI
d. Utusan Pimpinan Unit Kerja SPKEP SPSI
5. Tugas dan wewenang Munas :
a. Menilai dan mensyahkan laporan pertanggungjawaban pengurus Pimpinan Pusat.
b. Mengubah, menyempurnakan dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SPKEP SPSI,
c. Membuat dan menetapkan Program Umum Organisasi.
d. Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan dan garis-garis besar kebijakan organisasi
e. Memilih Ketua Umum dan menetapkan susunan pengurus Pimpinan Pusat.
f. Membentuk Komisi Verifikasi apabila dipandang perlu
Pasal 23
Munaslub
1. Munaslub adalah Musyawarah Nasioanl Luar Biasa yang dapat dilaksanakan apabila kondisi organisasi ditingkat nasional dalam keadaan darurat.
2. Munaslub dapat diselenggarakan atas permintaan secara tertulis dari sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Pimpinan Daerah dan atau 2/3 jumlah Pimpinan Cabang di seluruh Indonesia.
3. Munaslub diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat.
4. Pelaksanaan Munaslub diputuskan melalui Rapimnas.
5. Peserta, tugas dan wewenang Munaslub sama dengan Munas.
Pasal 24
Musda
1. Musda SPKEP SPSI adalah penjelmaan kedaulatan seluruh anggota SPKEP SPSI dan merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi di tingkat daerah/propinsi.
2. Musda dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
3. Musda diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah.
4. Peserta Musda SPKEP SPSI adalah:
a. Pengurus Pimpinan Daerah SPKEP SPSI
b. Utusan Pimpinan Cabang SPKEP SPSI
c. Utusan Pimpinan Pusat SPKEP SPSI
d. Utusan Pimpinan Unit Kerja SPKEP SPSI
5. Tugas dan wewenang Musda:
a. Menilai dan mensyahkan laporan pertanggung jawaban Pengurus Pimpinan Daerah.
b. Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan organisasi di wilayah kerjanya dan tidak bertentangan dengan AD/ART.
c. Membuat dan menetapkan skala prioritas program kerja daerah sebagai penjabaran program umum organisasi.
d. Memilih ketua dan menetapkan susunan pengurus Pimpinan Daerah.
Pasal 25
Musdalub
1. Musdalub adalah Musyawarah Daerah Luar Biasa yang dapat dilaksanakan apabila kondisi organisasi di tingkat daerah dalam keadaan darurat.
2. Musdalub dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Pimpinan Cabang dan atau 2/3 Pimpinan Unit Kerja di satu Propinsi.
3. Musdalub diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah.
4. Pelaksanaan Musdalub diputuskan melalui rapat Pengurus Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang.
5. Peserta tugas dan wewenang Musdalub sama dengan Musda.
Pasal 26
Muscab
1. Muscab SPKEP SPSI adalah penjelmaan kedaulatan seluruh anggota dan merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi di tingkat Kab./Kota (cabang).
2. Muscab dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
3. Muscab diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang.
4. Peserta Muscab SPKEP SPSI adalah:
a. Pengurus Pimpinan Cabang SPKEP SPSI
b. Utusan Pimpinan Unit Kerja SPKEP SPSI
c. Utusan Pimpinan Daerah SPKEP SPSI
5. Tugas dan wewenang Muscab
a. Menilai dan mensyahkan laporan pertanggung jawaban Pengurus Pimpinan Cabang.
b. Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan organisasi di wilayah kerjanya dan tidak bertentangan dengan AD/ART.
c. Membuat dan menetapkan skala prioritas program kerja cabang sebagai penjabaran program kerja daerah.
d. Memilih Ketua dan menetapkan susunan pengurus Pimpinan Cabang.
Pasal 27
Muscablub
1. Muscablub adalah Musyawarah Cabang Luar Biasa yang dapat dilaksanakan apabila kondisi organisasi di tingkat cabang dalam keadaan darurat.
2. Muscablub dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Pimpinan Unit Kerja.
3. Muscablub diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang.
4. Pelaksanaan Muscablub diputuskan melalui rapat Pengurus Pimpinan Cabang dan PUK.
5. Peserta, tugas dan wewenang Muscablub sama dengan Muscab.
Pasal 28
Musnik
1. Musnik adalah penjelmaan kedaulatan seluruh anggota dan merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi di tingkat unit kerja.
2. Musnik dilaksanakan 3 (tiga) tahun sekali.
3. Musnik diselenggarakan oleh Pimpinan Unit Kerja.
4. Peserta Musnik SPKEP SPSI adalah:
a. Pengurus Pimpinan Unit Kerja SPKEP SPSI
b. Seluruh anggota atau perwakilan dengan surat mandat
c. Utusan Pimpinan Cabang SPKEP SPSI
5. Tugas dan wewenang Musnik:
a. Menilai dan mensyahkan laporan pertanggung jawaban Pengurus Unit Kerja
b. Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan organisasi di tingkat unit kerja dan tidak bertentangan dengan AD/ART
c. Membuat dan menetapkan skala prioritas program kerja unit sebagai penjabaran program kerja cabang.
d. Memilih Ketua dan menetapkan susunan pengurus Pimpinan Unit Kerja
Pasal 29
Musniklub
1. Musniklub adalah Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa yang dapat dilaksanakan apabila kondisi organisasi ditingkat unit dalam keadaan darurat
2. Musniklub dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota, melalui komisariat atau perwakilan anggota yang disampaikan kepada PUK dan perangkat organisasi diatasnya.
3. Perangkat organisasi diatasnya wajib melakukan verifikasi atas kebenaran permintaan Musniklub.
4. Perangkat organisasi diatasnya wajib membuat kesimpulan hasil Verifikasi.
5. Peserta, tugas dan wewenang Musniklub sama dengan musnik.
BAB IX
TUGAS dan WEWENANG RAPAT
Pasal 30
Rapat Pimpinan Nasional
1. Rapimnas adalah forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi diantara dua Munas.
2. Rapimnas dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
3. Peserta Rapimnas adalah:
a. Pengurus Pimpinan Pusat SPKEP SPSI
b. Utusan Pimpinan Daerah SPKEP SPSI
c. Utusan Pimpinan Cabang SPKEP SPSI
4. Rapimnas dianggap syah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari Pengurus Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang.
5. Rapimnas berwenang untuk:
a. Mengevaluasi, mengembangkan dan menyempurnakan Program Umum Organisasi.
b. Menetapkan keputusan-keputusan organisasi yang strategis dan berdampak luas.
c. Menetapkan pelaksanaan Munaslub
d. Membahas dan untuk selanjutnya menetapkan keputusan organisasi yang bersifat mengikat dalam bentuk pengukuhan pemecatan atau rehabilitasi nama baik.
6. Keputusan Rapimnas dianggap syah apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta yang hadir.
Pasal 31
Rakernas
1. Rakernas adalah forum konsultasi, informasi dan evaluasi yang memiliki tugas melakukan penyempurnaan program umum organisasi hasil munas.
2. Rakernas dilaksnakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
3. Rakernas dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
4. Peserta Rakernas adalah:
a. Pengurus Pimpinan Pusat SPKEP SPSI
b. Utusan Pimpinan Daerah SPKEP SPSI
c. Utusan Pimpinan Cabang SPKEP SPSI
d. Utusan Pimpinan Unit Kerja SPKEP SPSI
5. Rakernas mempunyai wewenang menetapkan pedoman tindak lanjut pelaksanan program umum organisasi untuk dilaksanakan oleh seluruh perangkat organisasi secara nasional.
Pasal 32
Rakerda
1. Rakerda adalah forum konsultasi, informasi dan evaluasi yang memiliki tugas melakukan penyempurnaan program kerja daerah hasil Musda.
2. Rakerda dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
3. Rakerda dipimpin oleh Pimpinan Daerah.
4. Peserta Rakerda SPKEP SPSI adalah:
a. Pengurus Pimpinan Daerah SPKEP SPSI
b. Utusan Pimpinan Cabang SPKEP SPSI
c. Utusan Pimpinan Pusat SPKEP SPSI
d. Utusan Pimpinan Unit Kerja SPKEP SPSI
5. Rakerda mempunyai wewenang menetapkan pedoman tindak lanjut pelaksanaan program kerja daerah yang sejalan dengan keputusan Rakernas untuk dilaksanakan oleh seluruh perangkat organisasi di satu propinsi.
Pasal 33
Rakercab
1. Rakercab adalah forum konsultasi, informasi yang memiliki tugas melakukan penyempurnaan program kerja cabang hasil Muscab.
2. Rakercab dilaksanakan sekurang-kurannya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
3. Rakercab dipimpin oleh Pimpinan Cabang.
4. Peserta Rakercab SPKEP SPSI adalah:
a. Pengurus Pimpinan Cabang SPKEP SPSI
b. Utusan Pimpinan Unit Kerja SPKEP SPSI
c. Utusan Pimpinan Daerah SPKEP SPSI
5. Rakercab mempunyai wewenang menetapkan pedoman tindak lanjut pelaksanaaan program kerja Cabang yang sejalan dengan keputusan Rakerda untuk dilaksanakan oleh seluruh perangkat organisasi di satu Kabupaten/Kota.
Pasal 34
Rakernik
1. Rakernik adalah forum konsultasi, informasi dan evaluasi yang memiliki tugas melakukan penyempurnaan program kerja Unit hasil Musnik.
2. Rakernik dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
3. Rakernik dipimpin oleh Pimpinan Unit Kerja.
4. Peserta Rakernik SPKEP SPSI adalah:
a. Pengurus Pimpinan Unit Kerja
b. Seluruh anggota
c. Utusan Pimpinan Cabang SPKEP SPSI
5. Rakernik mempunyai wewenang menetapkan pedoman tindak lanjut pelaksanaan program kerja unit yang sejalan dengan keputusan Rakercab untuk dilaksanakan oleh seluruh perangkat organisasi di tingkat Unit Kerja.
BAB X
STRUKTUR ORGANISASI dan KEPENGURUSAN
Pasal 35
Struktur Organisasi
Struktur organisasi SPKEP SPSI secara vertikal ditetapkan sebagai berikut:
1. Tingkat Unit Kerja dengan wilayah kerja dan kepemimpinan meliputi satu atau beberapa unit badan usaha yang sama dipimpin oleh Pimpinan Unit Kerja, disingkat PUK SPKEP SPSI.
2. Tingkat Cabang dengan wilayah kerja dan kepemimpinan meliputi wilayah kab./kota dipimpin oleh Pimpinan Cabang, disingkat PC SPKEP SPSI.
3. Tingkat Daerah dengan wilayah kerja dan kepemimpinan meliputi 1 (satu) propinsi atau yang dipersamakan dengan itu dipimpin oleh Pimpinan Daerah, disingkat PD SPKEP SPSI.
4. Tingkat pusat dengan wilayah kerja dan kepemimpinan meliputi wilayah Republik Indonesia dipimpin oleh Pimpinan Pusat, disingkat PP SPKEP SPSI.
5. Mengingat wilayah dan demi efektifitas organisasi, maka khusus untuk wilayah DKI Jakarta tidak dibentuk Pimpinan Cabang.
6. Dalam hal terjadi pemekaran daerah, atau atas dasar kebutuhan organisasi didaerah tertentu maka dapat dibentuk Pimpinan Cabang/Pimpinan Daerah Care Taker.
Pasal 36
Susunan Kepengurusan
Sesuai dengan struktur organisasi secara vertical, maka kepengurusan SPKEP SPSI disusun sebagai berikut :
1. Pimpinan Unit Kerja SPKEP SPSI (PUK SPKEP SPSI) :
a. Dibentuk bilamana sedikitnya mempunyai 10 (sepuluh) orang anggota pekerja di perusahaan yang bersangkutan
b. Pengurus Unit Kerja Unit Kerja diangkat dan dipilih oleh dan dari anggota didalam Musyawarah Unit Kerja (MUSNIK)
c. Pengurus Pimpinan Unit Kerja berjumlah ganjil sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang
d. Bagi perusahaan dengan area kerja tertentu, jumlah pengurus disesuaikan dengan kebutuhan sebanyak-banyaknya 45 (empat puluh lima) orang.
e. Susunan pengurus Pimpinan Unit Kerja terdiri dari seorang Ketua dan beberapa wakil Ketua, seorang Sekretaris dan beberapa Wakil Sekretaris, seorang Bendahara dan beberapa orang Wakil Bendahara.
f. Pimpinan Unit Kerja berwenang menunjuk dan mengukuhkan badan koordinasi/ komisariat
g. Pimpinan Unit Kerja di kukuhkan oleh Pimpinan Cabang
2. Pimpinan Cabang SPKEP SPSI (PC SPKEP SPSI)
a. Dibentuk bilamana disuatu wilayah Kabupaten/Kota terdapat sedikitnya 5 (lima) Unit Kerja SPKEP SPSI
b. Pengurus Pimpinan Cabang SPKEP SPSI diangkat oleh anggota peserta dalam Musyawarah Cabang SPKEP SPSI (Muscab SPKEP SPSI)
c. Pengurus Pimpinan Cabang berjumlah ganjil sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang sebagai pengurus harian dan dapat ditambah sejumlah pengurus pleno dan dewan penasehat sesuai dengan kebutuhan dan keadaan cabang yang bersangkutan
d. Susunan pengurus Pimpinan Cabang terdiri dari seorang Ketua, beberapa wakil Ketua, seorang Sekretaris dan beberapa Wakil Sekretaris, seorang Bendahara dan beberapa orang Wakil Bendahara dan beberapa dewan penasehat
e. Masa jabatan Pengurus Pimpinan Cabang adalah selama 5 (lima) tahun
f. Pengurus Pimpinan Cabang dilantik dan di kukuhkan oleh Pimpinan Daerah
3. Pimpinan Daerah SPKEP SPSI (PD SPKEP SPSI)
a. Dibentuk bilamana disuatu wilayah setingkat propinsi atau yang dipersamakan dengan itu terdapat sedikitnya 5 (lima) Pimpinan Cabang SPKEP SPSI
b. Pengurus Pimpinan Daerah SPKEP SPSI diangkat dan dipilih oleh anggota peserta Musyawarah Daerah SPKEP SPSI (MUSDA SPKEP SPSI)
c. Pengurus Pimpinan Daerah berjumlah ganjil sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang sebagai pengurus harian dan dapat ditambah sejumlah pengurus pleno dan dewan penasehat sesuai dengan kebutuhan dan keadaan daerah yang bersangkutan.
d. Susunan pengurus Pimpinan Daerah terdiri dari seorang Ketua, beberapa wakil Ketua, seorang Sekretaris dan beberapa Wakil Sekretaris, seorang Bendahara dan beberapa orang Wakil Bendahara dan beberapa dewan penasehat.
e. Masa jabatan pengurus Pimpinan Daerah selama 5 (lima) tahun.
f. Pengurus Pimpinan Daerah dilantik dan dikukuhkan oleh Pimpinan Pusat
4. Pimpinan Pusat SPKEP SPSI
a. Dibentuk di tingkat nasional bilamana terdapat 3 (tiga) Pimpinan Daerah SPKEP SPSI atau 15 (lima belas) Pimpinan Cabang dan atau 75 (tujuh puluh lima) Pimpinan Unit Kerja
b. Pengurus Pimpinan Pusat SPKEP SPSI diangkat dan dipilih oleh anggota peserta dalam Musyawarah Nasional SPKEP SPSI (MUNAS SPKEP SPSI)
c. Pengurus Pimpinan Pusat berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 11 (sebelas) orang sebagai pengurus harian dan ditambah sejumlah pengurus pleno dan dewan pakar sesuai dengan kebutuhan dan keadaan perkembangan industri secara nasional di sektor Kimia, Energi dan Pertambangan.
d. Susunan Pengurus Pimpinan Pusat terdiri dari seorang Ketua Umum dan beberapa orang Ketua, seorang Sekretaris umum dan beberapa orang Sekretaris, dan seorang Bendahara Umum
e. Atas mandat Munas VI SPKEP SPSI, Pengurus Pimpinan Pusat diberikan hak mengangkat :
- Dewan pakar.
- Badan – badan atau lembaga sesuai kebutuhan organisasi.
f. Masa jabatan Pengurus Pimpinan Pusat selama 5 (lima) tahun.
g. Pengurus Pimpinan Pusat dikukuhkan dalam MUNAS
Pasal 37
Pengurus
1. Pengurus SPKEP SPSI adalah Pimpinan yang bersifat kolektif.
2. Dalam melaksanakan tugas, pengurus Unit dibantu oleh bakor/komisaris sedangkan pengurus harian Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Pusat SPKEP SPSI dibantu oleh pengurus pleno.
3. Pembidangan tugas masing-masing pengurus ditetapkan di dalam keputusan/ peraturan organisasi melalui rapat pengurus sesuai dengan jenjang organisasi.
Pasal 38
Pemilihan dan Pengukuhan Pengurus
1. Pemilihan Pengurus SPKEP SPSI pada setiap jenjang organisasi dilakukan secara Demokratis, langsung, Umum, Bebas dan rahasia.
2. Tata cara pemilihan dan pengukuhan diatur dalam Anggaran Rumah tangga.
BAB XI
WEWENANG DAN TUGAS PENGURUS
Pasal 39
Wewenang dan Tugas Pengurus
Pengurus SPKEP SPSI sesuai dengan tingkatan/jenjang organisasi memiliki wewenang dan tugas sebagai berikut:
1. Pimpinan Pusat
1.1. Mempunyai Wewenang :
a. Menerbitkan Surat Keputusan pengukuhan dan melantik PD SPKEP SPSI dan atau PC atau PUK apabila diwilayah tersebut belum terbentuk perangkat organisasi diatasnya.
b. Menempatkan pengurus di lembaga tripartit tingkat nasional antara lain : DEPENAS, Hakim ad-hoc MA, DJSN, BPJS Pusat, DK3N
c. Melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga nasional maupun internasional di bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya (EPOLEKSOSBUD).
d. Membuat dan menetapkan peraturan organisasi (PO) melalui MUNAS, RAKERNAS maupun RAPIMNAS.
e. Membuat kebijakan organisasi yang belum diatur dalam AD-ART.
f. Dalam keadaan memaksa berwenang untuk mengambil alih penyelesaian konflik internal organisasi yang dianggap membahayakan kesatuan dan persatuan organisasi dan tidak dapat diselesaikan oleh perangkat organisasi dibawahnya, baik PUK, PC maupun PD, segala keputusan pengurus PP SPKEP SPSI bersifat final.
g. Memerintahkan kepada PD, PC dan PUK untuk melakukan gerakan solidaritas yang diputuskan melalui rapat koordinasi.
h. Melakukan pembinaan dan penegakan disiplin organisasi terhadap perangkat organisasi dibawahnya.
i. Menetapkan standar dan desain resmi atribut organisasi.
j. Menugaskan perangkat organisasi dalam kegiatan nasional maupun internasional.
1.2. Mempunyai Tugas :
a. Melindungi, membela dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya:
b. Melaksanakan amanat MUNAS SPKEP SPSI dengan menetapkan program kerja, skala prioritas jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
c. Memperjuangkan dan meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan dibidang Ketenagakerjaan
d. Mewakili organisasi di lembaga tripartit tingkat nasional antara lain : DEPENAS, Hakim ad-hoc MA, DJSN, BPJS Pusat, DK3N
e. Mengefektifkan peranan lembaga tripartit nasional
f. Membuat data base organisasi ditingkat Nasional.
g. Mengadvokasi kasus anggota ditingkat Mahkamah Agung.
h. Dalam kondisi tertentu dan atas permintaan perangkat organisasi dibawahnya, dapat mengadvokasi kasus anggota pada proses Bipartit, Mediasi, dan PHI.
i. Melaksanakan DIKLAT TOT bagi pengurus PD, PC dan PUK SPKEP SPSI
j. Mengadakan DIKLAT spesialisasi atau sesuai kebutuhan organisasi.
k. Mewakili organisasi dalam kegiatan internasional
l. Menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO) Nasional
m. Membuat laporan pertanggungjawaban dan mempertanggungjawabkan hasil kerja organisasi dalam musyawarah nasional.
2. Pimpinan Daerah
2.1 Mempunyai Wewenang :
a. Menerbitkan Surat Keputusan pengukuhan dan melantik Pimpinan Cabang SPKEP SPSI atau PUK SPKEP SPSI apabila diwilayah tersebut belum terbentuk PC SPKEP SPSI.
b. Menempatkan pengurus di lembaga tripartit daerah antara lain : DEPEPROP, Hakim ad-hoc PHI, BPJS Daerah, LKS Tripartit Daerah.
c. Melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga tingkat Daerah maupun Nasional. di bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya (EPOLEKSOSBUD).
d. Membuat peraturan organisasi (PO) melalui MUSDA, dan RAKERDA yang tidak bertentangan dengan peraturan organisasi diatasnya.
e. Membuat kebijakan organisasi yang belum diatur dalam AD-ART.
f. Dalam keadaan tertentu dapat memerintahkan kepada PC maupun PUK SPKEP SPSI untuk melakukan gerakan solidaritas.
g. Melakukan pembinaan dan penegakan disiplin organisasi terhadap perangkat organisasi dibawahnya.
2.2. Mempunyai Tugas :
a. Melindungi, membela dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya
b. Melaksanakan amanat MUSDA sebagai penjabaran dari amanat MUNAS SPKEP SPSI dengan menetapkan program skala prioritas jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
c. Memperjuangankan dan meningkatkan kualitas peraturan daerah tingkat propinsi di bidang Ketenagakerjaan.
d. Membuat data base organisasi ditingkat Propinsi.
e. Mewakili organisasi dilembaga-lembaga Tripartit Daerah
f. Mengefektifkan peranan Tripartit Daerah.
g. Mengadvokasi kasus anggota pada proses Bipartit, Mediasi ,PHI, kasasi maupun PK atas permintaan perangkat organisasi.
h. Melaksanakan DIKLAT TOT untuk pengurus PC dan PUK SPKEP SPSI
i. Melaksanakan DIKLAT spesialisasi
j. Mewakili organisasi dalam kegiatan internasional
k. Menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO) Daerah.
l. Membuat laporan pertanggungjawaban dan mempertanggungjawabkan hasil kerja organisasi dalam musyawarah daerah
3. Pimpinan Cabang
1.1. Mempunyai Wewenang :
a. Menerbitkan Surat Keputusan pengukuhan dan melantik Pimpinan Unit Kerja SPKEP SPSI.
b. Menempatkan pengurus di lembaga Tripartit tingkat Kabupaten/Kota antara lain : DEPEKAB/KO, LKS Tripartit Kabupaten/Kota
c. Melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga tingkat Daerah maupun Nasional. di bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya (EPOLEKSOSBUD).
d. Membuat peraturan organisasi (PO) melalui MUSCAB, dan RAKERCAB, yang tidak bertentangan dengan peraturan organisasi diatasnya.
e. Dapat melakukan langkah-langkah penyelesaian terkait dengan telah habisnya masa bhakti kepengurusan PUK SPKEP SPSI untuk memilih pengurus PUK SPKEP SPSI yang baru.
f. Dalam keadaan tertentu dapat memerintahkan kepada PUK SPKEP SPSI untuk melakukan gerakan solidaritas.
g. Melakukan pembinaan dan penegakan disiplin organisasi terhadap perangkat organisasi dibawahnya.
3.2. Mempunyai Tugas :
a. Melindungi, membela dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya
b. Melaksanakan amanat MUSCAB sebagai penjabaran dari amanat MUSDA SPKEP SPSI, dengan menetapkan program skala prioritas jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
c. Memperjuangankan dan meningkatkan kualitas peraturan daerah bidang Ketenagakerjaan ditingkat Kabupaten/Kota.
d. Mewakili organisasi dilembaga Tripartit Kabupaten/Kota antara lain : Dewan Pengupahan, LKS Tripartit.
e. Membuat data base organisasi ditingkat Kabupaten /Kota.
f. Mengefektifkan peranan lembaga Tripartit Kabupaten/Kota.
g. Mengadvokasi kasus anggota atas permintaan PUK SPKEP SPSI pada proses Bipartit, Mediasi, PHI, kasasi dan PK dan berkoordinasi dengan perangkat organisasi diatasnya.
h. Mengadakan Pendidikan dasar dan Lanjutan bagi pengurus dan anggota PUK SPKEP SPSI.
i. Mewakili organisasi dalam kegiatan Daerah maupun Nasional
j. Menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO) Cabang.
k. Membuat laporan pertanggungjawaban dan mempertanggungjawabkan hasil kerja organisasi dalam musyawarah cabang.
4. Pimpinan Unit Kerja
4.1.Mempunyai Wewenang :
a. Menerbitkan Surat Keputusan pengukuhan dan melantik Komisariat/Perwakilan anggota Unit Kerja SPKEP SPSI.
b. Menempatkan perwakilan PUK SPKEP SPSI dalam LKS Bipartit.
c. Membuat peraturan organisasi (PO) melalui MUSNIK, dan RAKERNIK yang tidak bertentangan dengan peraturan organisasi diatasnya.
d. Dalam keadaan tertentu dapat memerintahkan kepada anggota untuk melakukan gerakan solidaritas.
e. Melakukan pembinaan dan penegakan disiplin organisasi terhadap anggota.
4.2. Mempunyai Tugas :
a. Melindungi, membela dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
b. Melaksanakan amanat MUSNIK sebagai penjabaran dari amanat MUSCAB, MUSDA dan MUNAS SPKEP SPSI, dengan menetapkan program skala prioritas jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
c. Memperjuangankan dan meningkatkan kualitas isi dan pelaksanaan Perjanjian Bersama (PB), Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
d. Mewakili organisasi dalam Perundingan Bipartit, Mediasi, PHI dan Kasasi.
e. Membuat data base organisasi ditingkat Unit Kerja.
f. Mengefektifkan peranan LKS Bipartit.
g. Mengadvokasi kasus anggota pada proses Bipartit, Mediasi ,PHI, kasasi dan PK dan berkoordinasi dengan perangkat diatasnya, apabila. PUK SPKEP SPSI akan menyerahkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial kepada pihak lain,
maka PUK SPKEP SPSI wajib konsultasi terlebih dahulu kepada perangkat organisasi diatasnya
h. Mengadakan Pendidikan dasar dan Lanjutan bagi pengurus dan anggota SPKEP SPSI.
i. Mewakili organisasi dalam kegiatan di tingkat Cabang, Daerah maupun Nasional.
j. Menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi Unit (RAPBO) Kerja
k. Membuat laporan pertanggungjawaban dan mempertanggungjawabkan hasil kerja organisasi dalam musyawarah unit kerja.
5. Komisariat atau Perwakilan anggota mempunyai Tugas dan Wewenang :
a. Mengkonsolidasikan kebijakan organisasi di Bagian/ Departemen masing-masing.
b. Mengembangkan jumlah anggota SPKEP SPSI.
c. Melakukan Pembinaan dan pendisplinan Organisasi.
d. Menampung keluh kesah dan aspirasi dari anggota di Departemen/bagian masing-masing.
e. Menyalurkan aspirasi dan keluh kesah anggota kepada PUK SPKEP SPSI
f. Memberikan saran dan masukan untuk kemajuan organisasi kepada PUK SPKEP SPSI.
g. Menyampaikan informasi dan kebijakan organisasi kepada anggota.
h. Mewakili anggota di Departemen/bagiannya dalam rapat-rapat Organisasi.
i. Membantu PUK SPKEP SPSI dalam menyelesaikan keluh kesah anggota di departemen/bagiannya.
j. Menggalang persatuan dan kesatuan di departemen/bagiannya.
BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 40
Pembubaran Organisasi
1. SPKEP SPSI tidak dapat dibubarkan oleh siapapun, kecuali oleh anggota melalui Musyawarah Nasional yang khusus membahas tentang itu, dengan ketentuan harus dihadiri oleh sekurang-kurannya 2/3 Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Unit Kerja dan memperoleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah utusan yang hadir.
2. Pimpinan Pusat memberitahukan kepada Pimpian Daerah dan Pimpinan Cabang selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum Musyawarah nasional khusus tersebut dilaksanakan.
3. Dalam hal organisasi dibubarkan, maka kewajiban-kewajiban organisasi menjadi tanggung jawab seluruh pengurus dan kekayaan organisasi diserahkan/dihibahkan kepada badan atau lembaga sosial indonesia
BAB XIII
PEMBERLAKUAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 41
Pemberlakuan dan pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SPKEP SPSI sebagai konstitusi organisasi yang berlaku bagi seluruh perangkat organisasi SPKEP SPSI (Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Unit Kerja SPKEP SPSI)
2. Dengan ditetapkannya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, maka seluruh perangkat organisasi dan anggota wajib mematuhi, mempedomani dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Pasal 42
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
1. Perubahan anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga hanya dapat dirubah melalui forum Musyawarah Nasional dan Musyawarah nasional Luar Biasa.
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga perubahan dimaksud, ditetapkan sebagai anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pengganti atau yang baru.
BAB XIV
KEUANGAN
Pasal 43
Sumber Keuangan
1. Keuangan organisasi diperoleh dari:
a. Uang Pangkal.
b. Uang Iuran.
c. Uang Konsolidasi
d. Dana Perjuangan
2. Ketentuan dan tata cara pemotongan dan pendistribusian keuangan dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Organisasi.
Pasal 44
Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi
1. Pengurus SPKEP SPSI di semua tingkat/jenjang organisasi setiap tahun membuat Rencana Anggran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO)
2. RAPBO ditetapkan melalui rapat pengurus dan pleno
Pasal 45
Usaha Lain
Selain dari pemungutan uang pangkal, uang iuran, uang konsolidasi dan Dana perjuangan maka dalam memenuhi keuangan organisasi SPKEP SPSI dapat melakukan usaha-usaha lain yang syah baik bersifat bantuan/sumbangan yang tidak mengikat.
BAB XV
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 46
Peraturan Peralihan
1. Dengan ditetapkannya Anggaran Dasar ini, maka Anggaran Dasar SPKEP SPSI hasil MUNAS V tanggal 29 - 31 Agustus 2007 Dinyatakan tidak berlaku lagi.
2. Seluruh perangkat organisasi agar menyesuaikan diri dengan Anggaran Dasar ini.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 47
Penutup
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
(SPKEP SPSI)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
1. Anggota SPKEP SPSI adalah pekerja Warga Negara Indonesia yang bekerja di satu perusahaan dan tercatat menjadi anggota secara sukarela di unit kerja atau cabang
2. Anggota SPKEP SPSI adalah Pekerja, serikat pekerja–serikat pekerja di perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri barang dan jasa meliputi sektor-sektor Kimia, Energi dan Pertambangan dan Industri penunjangnya serta Industri barang dan Jasa lainnya.
3. Keanggotaan SPKEP SPSI dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota.
4. Serikat pekerja-serikat pekerja diluar SPKEP yang secara suka rela menyatakan bergabung/berafiliasi dengan SPKEP SPSI
Pasal 2
Tata Cara Menjadi Anggota
1. Tata cara menjadi anggota Unit Kerja :
a. Mengajukan permohonan menjadi anggota kepada Pimpinan Unit Kerja SPKEP SPSI di perusahaan dengan melalui pengisian formulir.
b. Dalam hal PUK SPKEP SPSI di perusahaan belum terbentuk, maka permohonan menjadi anggota diajukan kepada Pimpinan Cabang SPKEP SPSI
2. Tata Cara Menjadi anggota SPKEP SPSI
a. Unit Kerja SPKEP SPSI yang dibentuk oleh pekerja dibawah bimbingan dan arahan perangkat organisasi secara otomatis menjadi anggota SPKEP SPSI
b. Serikat Pekerja lain dapat mengajukan permohonan menjadi anggota SPKEP SPSI dengan terlebih dahulu mengajukan surat permohonan bergabung dan melampirkan:
b.1. Surat pernyataan bergabung dengan SPKEP SPSI
b.2. Surat Pernyataan menerima dan menyetujui AD/ART SPKEP SPSI dan ketentuan-ketentuan organisasi.
Pasal 3
Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Nomor Induk keanggotaan (NIK)
1. Disain KTA, pemberian nomor Induk Keanggotaan (NIK) dilakukan oleh PP dengan ketentuan sebagai berikut : 01.02.03.04.00001
01
:
Kode PP SPKEP SPSI dari nomor afiliasi di KSPSI
02
:
Kode PD SPKEP SPSI dari Tabel Daftar PD Se Indonesia
03
:
Kode PC SPKEP SPSI dari Tabel Daftar PC Se Indonesia
04
:
Kode PUK SPKEP SPSI dari Tabel Daftar PUK Se Indonesia
00001
:
Kode Nomor Induk Anggota di Unit Kerja SPKEP SPSI
2. KTA dibuat untuk dapat berfungsi ganda
3. KTA bagi anggota SPKEP dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang bekerjasama dengan Pimpinan Pusat
4. KTA Pengurus PC dibuat oleh PP bersama PD
5. KTA Pengurus PD dibuat oleh PP
Pasal 4
Bentuk dan Masa Berlaku KTA
1. Bentuk dan warna kartu tanda anggota SPKEP SPSI disesuaikan dengan kebutuhan sedangkan warna dasar warna Biru.
2. Masa berlaku Kartu Tanda Anggota ditetapkan selama 5 (lima)
Pasal 5
Pengunduran Diri dari Anggota SPKEP SPSI
1. Bagi anggota yang mengundurkan diri dari keanggotaan SPKEP SPSI wajib menyampaikan permohonan tertulis secara individu dengan materai yang cukup kepada perangkat organisasi.
2. Perangkat organisasi yang menerima permohonan pengunduran diri, berhak melakukan verifikasi tentang alasan mengundurkan diri.
3. Perangkat organisasi akan memberikan jawaban tertulis kepada yang bersangkutan paling lambat 1 (satu) bulan setelah surat pengunduran diri tersebut diterima.
Pasal 6
Ruang Lingkup Sektor Kimia, Energi dan Pertambangan
Ruang lingkup SPKEP SPSI meliputi :
1. Sektor Kimia yang meliputi (KBLI 2009) :
a. (17) Industri Kertas dan barang dari kertas
b. (19) Industri produk dari batu bara dan pengilangan minyak bumi
c. (20) Industri bahan kimia dan barang-barang dari bahan kimia
d. (21) Industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional
e. (22) industri karet, barang dari karet dan plastik
f. (272) Industri batu Baterei dan akumulator listrik
g. (23) industri barang galian bukan logam
h. (32) Industri pengolahan lainnya
i. (104) Industri Minyak Makan dan lemak nabati dan hewani
j. (1080) Industri makanan hewan
2. Sektor Energi yang meliputi (KBLI 2009) :
a. (35) Pengadaan Listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin
b. (36) Pengadaan air
c. (37) Pengolahan limbah
3. Sektor Pertambangan yang meliputi (KBLI 2009):
a. (05) Pertambangan batu bara dan lignit
b. (06) pertambangan minyak bumi dan gas alam dan panas bumi
c. (07) pertambangan bijih logam
d. (08) Pertambangan dan penggalian lainnya
e. (09) Jasa pertambangan .
4. Industri penunjang dan Industri barang maupun jasa lainnya meliputi :
a. (49) Angkutan darat dan angkutan melalui saluran pipa
b. (50) Angkutan air
c. (51) Angkutan udara
d. (52) Pergudangan
e. (55) Penyediaan akomodasi
f. (56) Penyediaan makanan dan minuman
g. (86) Jasa kesehatan manusia
h. Industri barang dan jasa diluar sektor Kimia, Energi dan Pertambangan
BAB II
IKRAR DAN ATRIBUT
Pasal 7
Ikrar
SPKEP SPSI mempunyai Ikrar Panca Prasetya Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, sebagai berikut :
1. Kami warga Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, adalah pekerja Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Kami warga Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945
3. Kami warga Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah pekerja Indonesia yang setia dan taat kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
4. Kami warga Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah pekerja Indonesia yang cinta kerja, jujur, disiplin, berwatak setiakawan dan bertanggung jawab.
5. Kami warga Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah pekerja Indonesia yang siap melaksanakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan
Pasal 8
Atribut
1. SPKEP SPSI mempunyai atribut organisasi berupa :
a. Bendera SPKEP SPSI
b. Seragam Organisasi (Pakaian Dinas Harian, Pakaian Dinas Luar dan Jaket)
c. Mars dan Lagu Perjuangan
d. Kartu Tanda Anggota
2. PP SPKEP SPSI membuat desain standar nasional atribut organisasi SPKEP SPSI.
Pasal 9
Lambang dan Maknanya
1. Lambang SPKEP SPSI dan maknanya antara lain:
a. Roda bergerigi : Persatuan dan Kesatuan Kaum Pekerja Indonesia
b. Gerigi berjumlah 20 : Hari pekerja Indonesia (deklarasi FBSI 20 Februari 1973)
c. Padi dan Kapas : Kesejahteraan kaum pekerja dan keluarganya
d. Perisai segi lima : Kelima sila dari Pancasila sebagai azas organisasi
e. Lambang Kimia, Energi dan Pertambangan : Keanggotaan meliputi perusahaan industri barang dan jasa di sektor-sektor Kimia, Energi dan Pertambangan, industri penunjang serta industri dan jasa lainnya.
f. SPKEP : Nama Organisasi
2. Warna Lambang terdiri dari :
a. Roda bergerigi dan lambang KEP : Berwarna merah sebagai lambang semangat dan keberanian dalam bertindak untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.
b. Padi dan kapas : Berwarna kuning sebagai lambang perjuangan untuk kejayaan pekerja.
c. Warna Dasar : Hijau muda sebagai lambang berpandangan luas dalam menghadapi masalah.
d. SPKEP dan perisai : Berwarna hitam sebagai lambang persatuan pekerja SPKEP yang kekal.
BAB III
ORGANISASI dan KEPENGURUSAN
Pasal 10
Pembentukan PUK SPKEP SPSI
1. Unit Kerja SPKEP SPSI di perusahaan dapat dibentuk bilamana telah mempunyai anggota sedikitnya 10 orang di satu perusahaan atau beberpa perusahaan yang sama.
2. Unit Kerja SPKEP SPSI dipimpin oleh Pimpinan Unit Kerja disingkat PUK SPKEP SPSI.
3. PUK SPKEP SPSI dikukuhkan dengan Surat Keputusan oleh Pimpinan Cabang SPKEP SPSI.
4. Dalam hal belum ada Pimpinan Cabang SPKEP SPSI, PUK SPKEP SPSI dikukuhkan oleh DPD SPKEP SPSI di wilayah yang bersangkutan.
5. Pembentukan Unit Kerja SPKEP SPSI dilaksanakan oleh Panitia Persiapan Pembentukan Unit Kerja (P3UK) dibimbing oleh PC SPKEP SPSI yang bersangkutan.
6. Dalam hal pembentukan PUK SPKEP SPSI di Perusahaan belum memungkinkan, maka pekerja dapat secara langsung menjadi anggota SPKEP SPSI dan bergabung dengan SPKEP SPSI ditingkat Cabang/Daerah dan ditetapkan dengan surat keputusan.
Pasal 11
Anggota Pengurus
1. Setiap anggota berhak memegang dan menduduki jabatan dalam kepengurusan SPKEP SPSI
2. Anggota SPKEP SPSI yang karena jabatannya mewakili perusahaan (sebagai pengambil keputusan) tidak boleh menjadi pengurus SPKEP SPSI
3. Memenuhi syarat-syarat calon pengurus
Pasal 12
Syarat Calon Pengurus
1. Pengurus PP SPKEP SPSI
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Mempunyai pengalaman menjadi pengurus Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Unit Kerja SPSI sekurang-kurang 5 (lima) tahun.
c. Mempunyai wawasan yang luas tentang Serikat Pekerja dan ketenagakerjaan.
d. Mempunyai kewibawaan/berdedikasi tinggi.
e. Mempunyai kecakapan untuk mengurus organisasi.
f. Mempunyai kemampuan dan waktu untuk kegiatan organisasi.
g. Sehat Jasmani dan Rohani.
h. Setia kepada organisasi dan taat kepada AD/ART
i. Konsisten dengan garis perjuangan organisasi dan tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan visi, misi dan garis perjuangan organisasi SPKEP SPSI
2. Pengurus PD SPKEP SPSI
a. Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa
b. Mempunyai pengalaman menjadi pengurus Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Unit Kerja SPSI sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
c. Mempunyai pengetahuan yang luas tentang Serikat Pekerja dan ketenagakerjaan.
d. Mempunyai kemampuan dan kecakapan untuk mengurus organisasi
e. Mempunyai kemauan dan waktu untuk kegiatan organisasi
f. Sehat jasmani dan Rohani.
g. Setia kepada organisasi dan taat kepada AD/ART
h. Konsisten dengan garis perjuangan organisasi dan tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan visi, misi dan garis perjuangan organisasi SPKEP SPSI
3. Pengurus PC SPKEP SPSI
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Telah Mempunyai pengalaman menjadi pengurus Pimpinan Cabang dan Pimpinan Unit Kerja SPSI sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
c. Mempunyai pengalaman sebagai Tim Perunding Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
d. Mempunyai pengetahuan yang luas tentang Serikat Pekerja dan ketenagakerjaan.
e. Mempunyai Kemauan dan kecakapan untuk mengurus organisasi
f. Mempunyai kemauan dan waktu untuk kegiatan organisasi
g. Sehat Jasmani dan Rohani
h. Setia kepada organisasi dan taat kepada AD/ART
i. Konsisten dengan garis perjuangan organisasi dan tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan visi, misi dan garis perjuangan organisasi SPKEP SPSI
4. Pengurus PUK SPKEP SPSI
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Menjadi anggota dan telah bekerja di perusahaan tersebut minimal 1 (satu) tahun
c. Mempunyai pengetahuan, wawasan dan kemampuan yang cukup.
d. Berkondite baik.
e. Mempunyai kemauan dan waktu untuk kegiatan organisasi.
f. Sehat Jasmani dan Rohani.
g. Setia kepada organisasi dan taat kepada AD/ART.
h. Konsisten dengan garis perjuangan organisasi dan tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan visi, misi dan garis perjuangan organisasi SPKEP SPSI
Pasal 13
Pemilihan Pengurus
1. Ketua dipilih secara langsung dari peserta Musyawarah organisasi sesuai dengan tingkatan/jenjang organisasi.
2. Anggota pengurus yang lain ditunjuk oleh tim formatur.
3. Tim Formatur diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Munas/Munaslub.
Tim Formatur berjumlah ganjil dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri dari :
1 orang ketua terpilih
1 orang perwakilan peserta unsur PP demisioner
2 orang perwakilan peserta unsur PD
2 orang perwakilan peserta unsur PC
1 orang perwakilan peserta unsur PUK
b. Musda/Musdalub
Tim Formatur berjumlah ganjil dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri dari :
1 orang ketua terpilih
1 orang perwakilan peserta utusan PP
1 orang perwakilan peserta unsur PD demisioner
2 orang perwakilan peserta unsur PC
2 orang perwakilan peserta unsur PUK
c. Muscab/Muscablub
Tim Formatur berjumlah ganjil dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri dari :
1 orang ketua terpilih
1 orang perwakilan peserta utusan PD
1 orang perwakilan peserta unsur PC demisioner
4 orang perwakilan peserta unsur PUK
d. Musnik/Musniklub
Tim Formatur berjumlah ganjil dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri dari :
1 orang ketua terpilih
1 orang perwakilan peserta unsur PC
1 orang suara terbanyak ke 2 (dua)
1 orang perwakilan peserta unsur PUK demisioner
3 orang perwakilan peserta unsur anggota, dalam hal pemilihan PUK baru, maka wakil peserta dapat ditunjuk dari panitia pemilihan (P3UK) dan anggota.
Pasal 14
Pengakuan dan Syahnya Pengurus
1. Susunan pengurus yang telah dibentuk dan diumumkan dihadapan anggota dalam acara pemilihan/musyawarah dan dikukuh dengan surat keputusan (SK) organisasi SPKEP
SPSI yang wajib mencantumkan secara khusus diktum perintah kewajiban menjalankan 4 (Empat) agenda utama penguatan organisasi dan selanjutnya dilakukan upacara pengukuhan/pelantikan.
2. Pengurus yang sudah dikukuhkan/dilantik dengan ikrar Panca Prasetya SPKEP SPSI dinyatakan sah menurut organisasi.
3. Tata cara pengukuhan/pengesahan pengurus diatur dengan ketentuan administratif sebagai berikut:
a. Pengurus Unit Kerja :
a.1. Dituangkan dalam surat keputusan Musyawarah Unit Kerja SPKEP SPSI, atau berita acara pemilihan dan pembentukan Unit Kerja, bagi Unit Kerja yang baru terbentuk.
a.2. Dilaporkan dan didaftarkan kepada Pengurus Cabang, untuk selanjutnya dikukuhkan dengan Surat Keputusan oleh Pimpinan Cabang
b. Pengurus Cabang :
b.1. Dituangkan dalam surat keputusan Musyawarah Cabang SPKEP SPSI
b.2. Dilaporkan dan didaftarkan kepada Pengurus Daerah, untuk selanjutnya dikukuh- kan dengan Surat Keputusan oleh Pimpinan Daerah
c. Pengurus Daerah :
c.1. Dituangkan dalam surat keputusan Musyawarah Daerah SPKEP SPSI
c.2. Dilaporkan dan didaftarkan kepada Pengurus Pusat, untuk selanjutnya dikukuhkan dengan Surat Keputusan oleh Pimpinan Pusat
d. Pengurus Pusat :
d.1. Dituangkan dalam surat keputusan Musyawarah Nasional SPKEP SPSI
d.2. Ditetapkan dan dikukuhkan dalam Musyawarah nasional oleh Pimpinan Munas
Pasal 15
Pergantian Antar Waktu
1. Bilamana seorang pengurus mengundurkan diri atau karena sebab lain dan masa bhaktinya belum habis, maka SPKEP SPSI ditingkat bersangkutan dapat menetapkan penggantinya
2. Penggantian pengurus antar waktu dilakukan dalam rapat pengurus dan komisariat/ perwakilan anggota bagi PUK SPKEP SPSI, dan rapat pengurus harian bersama pengurus pleno bagi perangkat organisasi diatasnya (PC, PD dan PP SPKEP SPSI).
3. Dalam hal pengurus berhalangan tetap, penggantian pengurus dilakukan dengan cara:
a. Ketua berhalangan tetap dapat ditunjuk Wakil Ketua sebagai Ketua.
b. Sekretaris berhalangan tetap dapat ditunjuk Wakil Sekretaris sebagai Sekretaris.
c. Bendahara berhalangan tetap dapat ditunjuk Wakil Bendahara sebagi Bendahara.
d. Pengganti pengurus yang lain ditunjuk dari kader potensial.
4. Penggantian pengurus antar waktu harus mendapatkan pengukuhan perangkat SPKEP SPSI diatasnya.
5. Ditingkat Nasional penggantian antar waktu ditetapkan oleh PP SPKEP SPSI.
BAB IV
HAK SUARA
Pasal 16
Hak Suara dalam Munas
Yang berhak memberikan suara dalam Munas adalah:
1. Pengurus harian PP SPKEP SPSI dengan ketentuan masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara.
2. PD SPKEP SPSI dengan ketentuan masing-masing mempunyai 2 (dua) hak suara.
3. PC SPKEP SPSI dengan ketentuan masing-masing mempunyai 2 (dua) hak suara.
4. PUK SPKEP SPSI dengan ketentuan masing-masing mempunyai 2 (dua) hak suara.
Pasal 17
Hak Suara dalam Rapimnas
1. Pengurus harian PP SPKEP SPSI dengan ketentuan masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara.
2. PD SPKEP SPSI dengan ketentuan masing-masing mempunyai 2 (dua) hak suara.
3. PC SPKEP SPSI dengan ketentuan masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara.
Pasal 18
Hak Suara dalam Musda
1. Pengurus harian PD SPKEP SPSI masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara.
2. PC SPKEP SPSI dengan ketentuan masing-masing mempunyai 2 (dua) hak suara.
3. PUK SPKEP SPSI dengan ketentuan masing-masing mempunyai 2 (dua) hak suara.
4. PP SPKEP SPSI mempunyai 1 (satu) hak suara.
Pasal 19
Hak Suara dalam Muscab
Yang berhak memberikan suara dalam Muscab adalah
1. Pengurus harian PC SPKEP SPSI masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara
2. PUK SPKEP SPSI dengan ketentuan :
a. Sampai dengan 250 anggota mempunyai 1 (satu) hak suara
b. Selebihnya, setiap kelipatan 250 (dua ratus lima puluh) orang mendapat tambahan 1 (satu) hak suara
c. Hak suara maksimum 5 (lima) suara
3. PD SPKEP SPSI mempunyai 1 (satu) hak suara
Pasal 20
Hak Suara dalam Musnik
Yang berhak memberikan suara dalam Musnik adalah:
1. Pengurus PUK SPKEP SPSI masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara
2. Setiap anggota berhak atas 1 (satu) suara
3. Ketentuan hak suara ini dapat dirubah sesuai dengan kondisi masing-masing unit diatur secara proposional.
BAB V
SYAHNYA MUSYAWARAH dan RAPAT
Pasal 21
Syahnya Musyawarah
Musyawarah pada setiap jenjang/tingkat organisasi dinyatakan syah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang dinyatakan berhak hadir
Pasal 22
Quorum
Sidang-sidang dalam musyawarah dan rapat dinyatakan memenuhi quorum apabila dihadiri lebih dari setengah peserta yang hadir.
Pasal 23
Pengambilan Keputusan
1. Keputusan-keputusan Musyawarah sejauh mungkin diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan system voting atau pengambilan suara atas dasar suara terbanyak.
BAB VI
PERANGKAPAN JABATAN
Pasal 24
Perangkapan Jabatan
1. Pengurus SPKEP SPSI disegala tingkatan hanya diperbolehkan merangkap 1 (satu) jabatan pengurus SPKEP SPSI secara vertikal.
2. Pengurus SPKEP SPSI diperbolehkan merangkap 1 (satu) jabatan dalam Konfederasi SPSI
3. Pengurus SPKEP SPSI disegala tingkatan dilarang menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh lain
BAB VII
PEMBERHENTIAN dari ORGANISASI dan ATURAN DISIPLIN
Pasal 25
Pemberhentian
Berhenti atau diberhentikan dari anggota dan/atau jabatan pengurus dapat terjadi akibat:
1. Permintaan sendiri
2. Meninggal dunia
3. Tindakan disiplin
4. Berakhirnya hubungan kerja dengan putusan berkekuatan hukum tetap (khusus PUK SPKEP SPSI)
Pasal 26
Tindakan Disiplin
Tindakan Disiplin dapat dikenakan kepada anggota dan atau pengurus SPKEP SPSI berupa:
1. Teguran lisan
2. Peringatan tertulis I, II dan III
3. Skorsing
4. Pemberhentian/pemecatan
Pasal 27
Peringatan Tertulis
1. Tindakan peringatan tertulis diambil atas dasar pertimbangan rapat pengurus pada masing-masing tingkatan, terhadap anggota pengurus yang terbukti merugikan kepentingan organisasi
2. Tindakan peringatan tertulis diambil terhadap anggota dan atau pengurus, karena :
a. Terbukti melalaikan tugas dan tidak melaksanakan kewajiban organisasi sebagaimana diatur dalam AD-ART.
b. Menyalahgunakan hak milik organisasi.
c. Menyalahgunakan wewenang yang mencermarkan nama baik organisasi.
Pasal 28
Skorsing
1. Tindakan skorsing terhadap anggota dan atau pengurus dilakukan apabila telah diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, tetapi masih melakukan pelanggaran.
2. Tindakan skorsing secara langsung terhadap anggota dan atau pengurus dilakukan apabila melakukan pelanggaran berat sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Rapat Pengurus.
3. Tindakan skorsing dilakukan oleh Pimpinan SPKEP SPSI di masing-masing tingkatan dengan didasarkan kepada keputusan rapat Pengurus yang dilakukan khusus untuk itu.
Pasal 29
Pemecatan
1. Tindakan pemecatan terhadap anggota dan atau pengurus diambil setelah yang bersangkutan diberikan skorsing tetapi masih juga melakukan kesalahan berat dengan bukti-bukti yang meyakinkan.
2. Tindakan pemecatan terhadap anggota dan atau pengurus dapat dilakukan oleh perangkat organisasi satu tingkat diatasnya dan diputuskan melalui rapat pengurus khusus untuk itu.
Pasal 30
Pembelaan Diri
Anggota dan atau pengurus yang terkena tindakan disiplin dapat melakukan pembelaan diri dengan ketentuan :
1. Pengurus Pimpinan Pusat dilakukan dalam Munas atau Rapimnas.
2. Pengurus Pimpinan Daerah dilakukan dalam Musda.
3. Pengurus Pimpinan Cabang dilakukan dalam Muscab.
4. Anggota dan atau Pengurus Pimpinan Unit Kerja dilakukan dalam Musnik.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 31
Uang Pangkal, Iuran dan Konsolidasi dan Sanksi
1. Besarnya uang pangkal ditetapkan sebesar 2% dari upah pokok setiap anggota, dibayar sekali pada saat mendaftarkan diri menjadi anggota.
2. Iuran anggota adalah dana titipan yang dihimpun dari anggota SPKEP SPSI yang dipungut setiap bulan sebesar 1% (satu persen) dari upah pokok masing-masing anggota.
3. Uang konsolidasi uang yang dikutip dari anggota dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 5% dari selisih kenaikan atau hasil perjuangan organisasi.
4. Pemotongan uang pangkal, iuran anggota dan uang konsolidasi dilakukan dengan cara dikutip secara langsung dari upah anggota oleh masing-masing PUK.
5. Pendistribusian uang iuran dilakukan PUK dengan cara ditransfer melalui nomor rekening masing-masing perangkat organisasi.
6. Alokasi uang iuran didistribusikan dengan ketentuan:
a. 50% untuk Unit Kerja
b. 50% untuk perangkat organisasi diatasnya:
25% untuk perangkat organisasi tingkat cabang
15% untuk perangkat organisasi tingkat daerah
10% untuk perangkat organisasi tingkat Pusat
7. Alokasi uang konsolidasi hasil perjuangan UMK/UMP yang dikutip sekali pada bulan Januari, didistribusikan dengan ketentuan :
a. 15% untuk Unit Kerja.
b. 50% untuk perangkat organisasi tingkat Cabang.
c. 25% untuk perangkat organisasi tingkat Daerah.
d. 10% untuk perangkat organisasi tingkat Pusat.
8. Apabila pengurus atau perangkat organisasi (PUK, PC, PD dan PP) terbukti menyalahgunakan uang organisasi yang mengakibatkan kerugian bagi organisasi, maka pengurus atau perangkat organisasi yang bersangkutan (baik secara pribadi atau kolektif) wajib mengembalikan seluruh uang organisasi.
9. Apabila perangkat Organisasi (PUK atau PC) tidak menyetorkan/mendistribusikan Iuran Anggota (COS) kepada perangkat organisasi diatasnya sesuai dengan hak
perangkat organisasi selama 3 (tiga) bulan berturut-turut maka Perangkat organisasi diatasnya memberikan Surat Peringatan Tertulis I.
10. Apabila setelah diberikan SP I, perangkat Organisasi (PUK atau PC) tidak menyetorkan/ mendistribusikan Iuran Anggota (COS) kepada perangkat organisasi diatasnya selama 2 (dua) bulan berturut-turut, maka perangkat organisasi memberikan Surat Peringatan tertulis II, dan selanjutnya setelah diberikan SP II ternyata tidak menyetorkan/ mendistribusikan Iuran Anggota (COS) kepada perangkat organisasi diatasnya selama 2 (dua) bulan berturut-turut maka diberikan Surat Peringatan Tertulis III.
11. Apabila Surat Peringatan Tertulis III ternyata perangkat Organisasi (PUK atau PC) tidak menyetorkan/mendistribusikan Iuran Anggota (COS) kepada perangkat organisasi diatasnya, maka sesuai dengan kewenangannya, perangkat organisasi dapat melakukan pembekuan kepengurusan perangkat organisasi yang ada, dan mengganti dengan kepengurusan yang baru.
12. Dalam hal segala upaya pembinaan telah dilakukan akan tetapi perangkat organisasi tersebut tidak menunjukkan perbaikan sebagaimana mestinya, dengan tidak melepaskan kewajiban dan tanggungjawabnya dimuka hukum, maka perangkat organisasi diatasnya berhak untuk mencabut Surat Keputusan Pengukuhan pengurus perangkat organisasi yang ada.
Pasal 32
Dana Perjuangan
1. Apabila dibutuhkan untuk meningkatkan kemampuan organisasi dalam memperjuangkan kepentingan anggota disetiap tingkatan organisasi, maka setiap anggota wajib ikut serta mengumpulkan dana perjuangan sebesar 1% (satu persen) dari upah minimum yang berlaku.
2. Pengurus organisasi yang terpilih menjadi wakil pekerja dilembaga ketenagakerjaan wajib menyetorkan honorariumnya sebesar 25% kepada organisasi untuk dana perjuangan.
3. Dana perjuangan yang terkumpul disetor ke dalam rekening khusus, diadministrasikan dan dilaporkan kepada anggota secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.
4. Dana perjuangan dipergunakan untuk membiayai perjuangan organisasi sesuai dengan hasil rapat pengurus.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan dan pelaporan dana perjuangan, ditetapkan dalam peraturan organisasi.
Pasal 33
Administrasi dan Laporan Keuangan
1. Setiap tingkat organisasi wajib melaksanakan administrasi keuangan dengan tertib, baik dan transparan.
2. Setiap tingkatan organisasi wajib membuat laporan keuangan selambat-lambatnya setiap 6 (enam) bulan sekali dan diumumkan kepada anggota.
3. Laporan keuangan dimaksud, tindasanya disampaikan kepada perangkat organisasi satu tingkat diatasnya.
4. Format laporan keuangan ditetapkan
BAB X
PERLINDUNGAN PENGURUS DAN SUMBER PEMBIAYAAN
Pasal 34
Perlindungan Pengurus
1. Organisasi SPKEP SPSI wajib memberikan perlindungan semaksimal mungkin kepada pengurus SPKEP SPSI yang karena fungsi dan tugasnya terkena resiko perjuangan berupa Penahanan oleh pihak berwajib, terluka atau meninggal dunia.
2. Kewajiban organisasi sebagaimana ayat (1) direalisasikan dalam bentuk :
a. Memberikan jaminan, perlindungan hukum sampai yang bersangkutan bebas dari penahanan serta memberikan bantuan keuangan untuk keluarganya.
b. Memberikan bantuan pengobatan sampai yang bersangkutan sembuh.
c. Memberikan bantuan pemakaman dan santunan kepada keluarga yang ditinggalkan dan mengirimkan perwakilan organisasi sampai prosesi pemakaman serta membuat instruksi ke perangkat organisasi dibawahnya atau anggota untuk melakukan solidaritas “bela sungkawa” sebagai penghormatan terakhir kepada yang bersangkutan.
Pasal 35
Sumber pembiayaan Perlindungan
1. Seluruh pembiayaan yang timbul akibat terjadinya resiko perjuangan dibebankan kepada Organisasi SPKEP SPSI.
2. Seluruh perangkat organisasi beserta anggota SPKEP SPSI berkewajiban membantu dalam pembiayaan resiko perjuangan tersebut, dengan jalan menggalang “dana solidaritas resiko perjuangan”.
3. Penggalangan dana resiko perjuangan langsung dikoordinir oleh PP SPKEP SPSI.
BAB XI
KETENTUAN LAIN
Pasal 36
Keadaan darurat
1. Bilamana timbul suatu keadaan membahayakan persatuan dan kesatuan terhadap kehidupan organisasi SPKEP SPSI, maka disemua tingkatan organiasi dapat menyatakan terjadinya keadaan darurat.
2. Dalam keadaan darurat, maka disemua tingkatan organisasi dapat melakukan sidang organisasi luar biasa dan berhak mengambil keputusan yang mengikat.
Pasal 37
Komisi Verifikasi
1. Pada setiap musyawarah sesuai tingkatan/jenjang organiasi, apabila di dalam Laporan pertanggungjawaban pengurus diduga terdapat penyimpangan dan atas permintaan peserta, maka Pimpinan Musyawarah dapat membentuk Komisi Verifikasi
2. Anggota Komisi Verifikasi maksimal berjumlah 5 (lima) orang dari unsur-unsur peserta dalam musyawarah yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan anggota.
3. Penetapan anggota Komisi Verifikasi dilakukan pada saat musyawarah.
4. Komisi Verifikasi bertanggung jawab kepada Pengurus.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 38
Peraturan Peralihan
1. Dengan ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini, maka Anggaran Rumah Tangga SPKEP SPSI hasil Munas V tahun 2007 dinyatakan tidak belaku lagi.
2. Seluruh perangkat organisasi agar menyesuaikan diri dengan Anggaran Rumah Tangga ini.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan-peraturan Organisasi
Pasal 39
Penutup
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Tretes
Pada tanggal : 27 Juni 2012
******************************************************************************
Untuk lebih jelas mengenai informasi SPKEP SPSI, klik saja beberapa link di bawah ini (warna biru) :
******************************************************************************
BRAVO PUK SPKEP SPSI PT INDOPORLEN - BEKASI ... !!!
BRAVO SPSI PT INDOPORLEN.. Maju terus lawan penindasan !!
BalasHapusSalam 5 Jari FKI KSPSI PT PAS MILITAN KOTA kepada sodara di PT INDOPORLEN.
BalasHapusSpsi indoporlen luar biasa
BalasHapusSpsi indoporlen tukang geruduk pabrik.hahaaaahahaaaa
BalasHapusBRAVO SPSI PT INDOPORLEN THE BEST LABOUR UNION
BalasHapusperusahaan maju, serikatnya kuat, maka akan diiringi dengan kesejahteraan anggotanya
BalasHapusBravo SPSI INDOPORLEN... tetap Tangguh, kompak & selalu semangat dlm memperjuangkan hak2 pekerja... Salam hormat buat seluruh jajaran pengurus, Brigade & semua anggota...terimakasih.
BalasHapusBorgata Hotel Casino & Spa - MapYRO
BalasHapusBorgata Hotel Casino & Spa Location: 7 miles north 경상남도 출장샵 of Philadelphia. Check map. Directions Borgata Hotel 김제 출장안마 Casino & Spa. Borgata 세종특별자치 출장안마 Hotel Casino & 계룡 출장안마 Spa 경상북도 출장마사지